Beranda | Artikel
Kitabul Jami Bab 2 - Hadits 5 - Anjuran Agar Menghormati Tetangga
Senin, 24 Agustus 2020

Anjuran Agar Menghormati Tetangga

Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

Hadits ini adalah hadits yang agung. Bahkan Rasūlullāh ﷺ mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh ﷺ,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”

Untuk apa Rasūlullāh ﷺ bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga. Bahkan Allāh ﷻ menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,

والجَارِ الْجُنُبِ

“Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)

Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”

Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadits ini menunjukkan bahwa  apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib. Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasanya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”

Jadi, adanya penafian dengan ungkapan, “tidaklah beriman seorang hamba” disebabkan oleh ada kewajiban yang ditinggalkan, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri

Model penafian yang sama juga dapat dilihat dari contoh-contoh hadits berikut ini.

Pertama, sabda Nabi ﷺ,

لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ

“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad)

Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.

Kedua, dalam masalah shalat, Rasūlullāh ﷺ tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Beliau ﷺ, Maka Beliau ﷺ bersabda,

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kamu belum shalat.” (HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)

Para ulama menjelaskan mengapa Rasūlullāh ﷺ menegur orang ini dan mengatakan bahwa dia belum shalat? Hal itu adalah karena ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan olehnya, sehingga Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Kamu belum shalat.” Adapun kalau hanya perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.

Demikian pula di dalam hadits ini, Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa yang dia sukai untuk dirinya.”  Hal ini menunjukkan bahwa rasa cinta dan kehendak supaya tetangga mendapatkan kebaikan sebagaimana kita mendapatkan kebaikan hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.

Namun, ini bukan berarti apa yang kita miliki harus kita berikan kepada tetangga, sebagaimana kalau kita punya mobil dua berarti mobil yang satu kita berikan kepada tetangga.

Bukan seperti itu maksudnya. Namun yang dimaksudkan hanya sekedar rasa ingin. Sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil. Sebagaimana kita bahagia, kita ingin agar tetangga kita juga bahagia.

Perhatikan pula hadits yang umum yang berkaitan dengan hubungan sesama muslim,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

Nabi ﷺ, bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk dirinya.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)

Dari hadits ini dapat diambil pemahaman, jika kepada saudara secara umum, meskipun tetangga jauh atau bahkan bukan tetangga saja kita wajib untuk menghendaki kebaikan baginya selama dia seorang muslim, apalagi dengan tetangga yang dekat? Oleh karenanya, di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, Nabi ﷺ  pernah bersabda,

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Senantiasa malaikat Jibrīl ‘alayihissalām berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga.” (HR. Bukhari no. 6.014 dan Muslim no. 2.624)

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya tetangga bukan ahli waris kita. Kalau kita meninggal, tetangga tidak dapat mewarisi harta kita. Akan tetapi, karena sedemikian sering malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi ﷺ menyangka malaikat Jibrīl akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan. Namun ternyata hal itu tidak terjadi. Hal ini hanyalah penekanan dari Nabi ﷺ akan perhatian malaikat Jibril terhadap tetangga. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hak-hak Tetangga mirip dengan hak-hak kerabat, karena Tetangga seakan-akan menjadi ahli waris.

Dalam hadits yang lain Rasūlullāh ﷺ bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَليُحْسِنْ ألى جَارِهِ

“Baransiapa beriman kepada Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari no. 4.787 dan Muslim no. 69, lafazh hadits milik Muslim)

Hadits ini juga mengandung perintah yang sangat tegas. Nabi ﷺ mengatakan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari Akhirat.” Kalau dia beriman kepada Allāh ﷻ dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan), bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh ﷻ, bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh ﷻ, maka konsekuensinya adalah “falyuhsin ilā jārihi (maka hendaknya dia berbuat baik kepada tetangganya).”

Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang/pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Padahal  seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh ﷺ menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal, karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan.

Terdapat khilaf di antara para ulama tentang “Siapakah tetangga itu?” Sebagian ulama mengatakan, “Tetangga ialah orang-orang yang saling bertemu di masjid (satu masjid).” Artinya, semakin dekat seorang tetangga semakin tinggi haknya. Tetangga yang pintunya paling dekat dengan pintu rumah kita memiliki hak yang paling tinggi untuk ditunaikan hak-haknya, seperti hak untuk dikunjungi/diziarahi, hak untuk dijenguk ketika sakit, hak untuk diakrabi, hak untuk berbagi makanan, dan lai-lain.

Sebagaimana telah datang hadits-hadits yang tegas menyeru kita untuk berbuat baik kepada tetangga, maka demikian pula sebaliknya telah datang hadits-hadits yang tegas melarang mengganggu tetangga. Diantara hadits-hadits tersebut :

Rasulullah bersabda :

«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ»

“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman !”. Dikatakan kepada Nabi, “Siapakah yang tidak beriman Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR Al-Bukhari No. 6016)

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»

“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak (HR Muslim No. 46)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya sholatnya, puasanya, dan sedekahnya, hanya saja ia mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di neraka”. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang sedikitnya puasa, sedekah, dan sholatnya, dan ia hanya bersedekah dengan beberapa potong susu yang dikeringkan, dan ia tidak mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya”. Nabi berkata, “Ia di surga” (HR Ahmad No. 9675 dengan sanad yang hasan)

عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو جَارَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» قَالَ: فَجَعَلَ النَّاسُ يَمُرُّونَ بِهِ (وفي رواية : فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ) فَيَلْعَنُونَهُ، فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَقِيتُ مِنَ النَّاسِ قَالَ: «وَمَا لَقِيتَهُ مِنْهُمْ؟» قَالَ: يَلْعَنُونِي قَالَ: «فَقَدْ لَعَنَكَ اللَّهُ قَبْلَ النَّاسِ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنِّي لَا أَعُودُ، قَالَ: فَجَاءَ الَّذِي شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَمِنْتَ أَوْ قَدْ لَعَنْتَ»

Dari Abu Juhaifah ia berkata : Datang seorang lelaki kepada Nabi mengeluhkan tentang tetangganya. Maka Nabi berkata kepadanya, “Keluarkan barang-barangmu di jalan”. Maka orang-orangpun lewat (dalam riwayat : Orang-orangpun bertanya kepadanya, lalu ia kabarkan kepada mereka tentang kejadiannya) maka orang-orang melaknat tetangganya tersebut. Maka tetangganya mendatangi Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang mengangguku”. Nabi berkata, “Apa gangguannya gerangan?”. Ia berkata, “Mereka melaknatku”. Nabi berkata, “Allah telah terlebih dahulu melaknatmu sebelum orang-orang melaknatmu”. Ia berkata, “Aku tidak akan mengulanginya lagi”. Lalu datanglah orang yang mengeluh kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah aman dan engkau telah  melaknat”.(HR Al-Hakim No. 7303 dan Abu Dawud No. 5153 dengan sanad yang shahih)

Contoh sederhana mengganggu tetanga diantaranya dengan membuat gaduh di rumah sendiri yang terdengar sampai di rumah tetangga, menyetel radio atau TV dengan suara yang keras sehinga mengganggu ketenangan dan istirahat tetangga,  saluran air bocor sehingga masuk ke lingkungan rumah tetangga, tidak segera membuang sampah dari halaman sehingga baunya sampai ke rumah tetangga, dan lain-lain.  Semua itu dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.

Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Misalnya dengan berbagi makanan jika kita memasak dan lain-lain yang akan membuat tetangga kita  bahagia dan nyaman hidup berdampingan dengan kita.  Betapa sungguh dibutuhkan di zaman sekarang ini sosok seorang muslim yang merasa sedang beribadah kepada Allah tatkala ia berbuat baik kepada tetangga dan tidak mengganggunya. Betapa sering kita mendengar seseorang tidak betah tinggal di kampungnya karena bertetangga dengan tetangga-tetangga yang buruk.

Semoga Allāh menjadikan kita semua orang yang bisa berbuat baik kepada tetangga.

Wallahu a’lam.


Artikel asli: https://firanda.com/4138-kitabul-jami-bab-2-hadits-5-anjuran-agar-menghormati-tetangga.html